Hari ini ikut Workshop tentang pengembangan kelembagaan penataan ruang setelah terbitnya UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007.
Workshop yang merupakan kerja sama ITB (SAPPK) dengan Dirjen Penataan Ruang - PU ini sepertinya benar-benar mendadak. Kenapa bisa berpendapat seperti itu? Yaah.. selain karena beberapa pembicara memang menyebutkannya (hehehe), undangan yang baru diterima semalem (abis magrib dan lewat sms dari temen), sedikitnya peserta yang hadir turut memperkuat dugaan tadi. (tapi tentang minimnya peserta ini apakah mungkin karena tidak tertarik akan temanya? kalo memang ini yang terjadi maka... GAWAT!!!)
Sudahlah.. cukup tentang kesan awal.
Secara keseluruhan, bahasan tentang kelembagaan ini menarik karena berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan tata ruang di Indonesia akan dilaksanakan, baik dari sisi pelaku maupun organisasi yang menjadi wadah penyambung aspirasi semua stakeholder (ngingetin: kalo ada istilah yg rada aneh/ajaib/ga biasa, harap cari di google ^ ^ )
Yang menjadi menarik (paling engga menurutku) adalah membayangkan para pemikir dan pelaku kebijakan yang sudah "tobat" (ga mau lengkap2 karena nanti dikira memplagiat Pak Purnomo Sidhi) berjuang, berjumpalitan (nah ini lebayyy) untuk menyadarkan sisa stakeholder (yang ternyata sisa ini jauuuuh lebih besar jumlahnya daripada yang sadar) untuk ikut membenahi kelembagaan penataan ruang.
Paling engga, ada beberapa hal yang kujadikan catetan:
1. Perencanaan tata ruang itu butuh informasi yang lengkap dan dapat dipertanggunjawabkan keabsahan sumber dan materinya. Pemahaman mengenai hal ini seharusnya benar-benar harus dipegang oleh semua pihak, tidak hanya ketika di bangku kuliah atau di kursus-kursus JFP (jabatan fungsional perencana). Kalo pemahaman sudah, kan berikutnya tinggal kesadaran. Ingat bahwa modal dasar pembangunan itu salah satunya adal SDMM - Sumber Daya Manusia dan Mentalitas (pinjem istilahnya ya Vie)
2. Koordinasi sebagai hal pokok dalam menyukseskan operasional penyelenggaraan penataan ruang harus diperbaiki. Perlu ada aturan yang jelas mengenai lintas urusan serta wewenang hingga pedoman tingkatan peraturan yang berkaitan dengan perencanaan-pemanfaatan-pengendalian ruang. Kebayang ga sih satu petak tanah bisa bikin ribut karena aturan yang mengenainya bertubi-tubi bin bersilang alias ga satu suara? Ayo dong.. para sektoral manager.. jangan pake kaca mata kuda.. banyak yg cantik tuh di sekitar kita (duuh... koq melenceng nih)
3. Masyarakat sebagai partner aktif penyelenggaraan tata ruang perlu dijelaskan juga bagaimana caranya berpartisipasi. Kapan bisa langsung berpartisipasi dan kapan harus pasrah dengan wakil-wakil yang telah dipilih langsung (jadi inget nih.. untuk menggalang sosialisasi anti "beli kucing dalam karung" bagi wakil rakyat -- paling engga untuk pemilu berikutnya. atau ide lainnya adalah memasukkan mata kuliah "menuju panggung gemerlap" di sekolah PWK supaya planner juga bisa jadi artis -- jadi selanjutnya memudahkan jalan menuju senayan sebagai representasi rakyat, bukan hanya sebagai staf ahli wakil rakyat. hehehe)
4. Kelembagaan penataan ruang membutuhkan waktu untuk lengkap dan kuat, tapi walau begitu pergerakan untuk memulai perubahan ke arah yang lebih baik HARUS dimulai SAAT INI JUGA. Istilahnya Pak Id (bener ga sih panggilannya? Kalo salah, maaf ya Pak) : buat perahu sambil berlayar.. jadi begitu rakit udah terbuat lgs deh sauh diangkat (hmm rakit pake sauh juga ga sih?). Jadi dengan apa yang kita miliki sekarang ayo melangkah. Lengkapi dan perkuat sembari berjalan. (jadi inget kata2nya Dian-temen kuliah nih- perubahan butuh 50 tahun. yaah.. kalo gitu ya harus dimulai sekarang ya..)
Yah.. sebenarnya banyak lagi sih hal-hal yang dapat dijadikan catetan. Tapi sudahlah. Empat ini saja belum tentu hapal dan bisa kejadian dalam tempo sesingkat-singkatnya koq.
So.. ini deh oleh-oleh hari ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ikut acara serupa sehingga bisa dapet oleh-oleh lagi..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar